Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum No.10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat
Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan
Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, setelah
melakukan penilaian atas tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota
Depok, bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Se-Kota Depok yang lulus seleksi wawancara yang dapat diunduh pada link di bawah ini :
Demikian pengumuman ini dibuat. Informasi selanjutnya akan diumumkan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar